Kamis, 17 November 2011

Perihal hukum vaksin dan imunisasi

Perihal Hukum Vaksin

Perihal hukum pemakaian barang haram dalam proses pembuatan vaksin, WHO telah membahasnya dalam sebuah konferensi internasional bersama pemuka agama Islam di Kawasan Timur Tengah dan sekitarnya (termasuk Pakistan), dalam link berikut bisa dibaca salinan Surat Pertanyaan WHO Kepada Pemuka Agama Islam di Kawasan Timur Tengah Perihal Hukum Pemakaian Bahan Haram dalam Proses Pembuatan Vaksin dan Jawaban :

please visit www.immunize.org/concerns/porcine.pdf

Informasi terbaru mengenai hukum vaksin :

Imunisasi adalah masalah ijtihadiyah, maka sikapilah masalah ini sbgmn menyikapi masalah ijtihadiyah lainnya. Hal ini perlu kami tegaskan berhubung adanya sebagian kaum muslimin yg melampaui batas dlm menyikapi masalah ini, adapun klaim bahwa imunisasi adalah konspirasi Yahudi internasional atas bangsa muslim masih perlu di cek kebenarannya (artinya masih belum ada bukti yg sahih bahwa vaksin adalah salah satu bentuk konspirasi Yahudi terhadap kaum muslim sebagaimana dituduhkan oleh beberapa pihak ~ pen). Dan anggaplah itu benar, maka masih perlu di tinjau kembali status hukum syar’inya

Alhamdulillah Ustadz Abu Ubaidah hafidhahullah secara langsung telah menanyakan hukum Imunisasi kpd MUFTI ‘AM Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, pada hari jum’at, tgl. 14 Dzulhijjah 1429 H. Beliau menanyakan: “

Wahai Syaik, ada imunisasi jenis tertentu yg salah satu bahannya adalah Babi tetapi setelah diproses bahan tsb tidak ada, apa hukumnya?”

Syaikh menjawab : ”Hal itu TIDAK MENGAPA”.

Turut menyaksikan soal jawab tsb Ustadz Anwari Ahmad dan Ustadz Aris Munandar. (ibnuabbaskendari )...


** HUKUM IMUNISASI**

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?

Jawaban
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih.

“Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh]

http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar