Perihal Hukum Vaksin
Perihal hukum pemakaian
barang haram dalam proses pembuatan vaksin, WHO telah membahasnya dalam
sebuah konferensi internasional bersama pemuka agama Islam di Kawasan
Timur Tengah dan sekitarnya (termasuk Pakistan), dalam link berikut
bisa dibaca salinan Surat Pertanyaan WHO Kepada Pemuka Agama Islam di
Kawasan Timur Tengah Perihal Hukum Pemakaian Bahan Haram dalam Proses
Pembuatan Vaksin dan Jawaban :
please visit www.immunize.org/concerns/porcine.pdf
Informasi terbaru mengenai hukum vaksin :
Imunisasi
adalah masalah ijtihadiyah, maka sikapilah masalah ini sbgmn menyikapi
masalah ijtihadiyah lainnya. Hal ini perlu kami tegaskan berhubung
adanya sebagian kaum muslimin yg melampaui batas dlm menyikapi masalah
ini, adapun klaim bahwa imunisasi adalah konspirasi Yahudi
internasional atas bangsa muslim masih perlu di cek kebenarannya
(artinya masih belum ada bukti yg sahih bahwa vaksin adalah salah satu
bentuk konspirasi Yahudi terhadap kaum muslim sebagaimana dituduhkan
oleh beberapa pihak ~ pen). Dan anggaplah itu benar, maka masih perlu di
tinjau kembali status hukum syar’inya
Alhamdulillah
Ustadz Abu Ubaidah hafidhahullah secara langsung telah menanyakan hukum
Imunisasi kpd MUFTI ‘AM Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh,
pada hari jum’at, tgl. 14 Dzulhijjah 1429 H. Beliau menanyakan: “
Wahai
Syaik, ada imunisasi jenis tertentu yg salah satu bahannya adalah Babi
tetapi setelah diproses bahan tsb tidak ada, apa hukumnya?”
Syaikh menjawab : ”Hal itu TIDAK MENGAPA”.
Turut menyaksikan soal jawab tsb Ustadz Anwari Ahmad dan Ustadz Aris Munandar. (ibnuabbaskendari )...
** HUKUM IMUNISASI**
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?
Jawaban
La
ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika
dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab
lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau
menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih.
“Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”
ini
termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga
jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi
untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja,
maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan
pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga
penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
Tapi tidak
boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau
pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah
menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus
menghindarinya.
[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz.
Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip
dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha,
hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh]
http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar